Bocoran Kabinet: Dari Ratusan, BUMN Tinggal 200 Perusahaan Dengan Berbagai Tujuan Yang Mengefesiensi Pengeluaran. Halo para pengamat ekonomi dan pebisnis
Lahan Di Pakai PLN Tanpa Izin, Bisa Tuntut Ganti Rugi?
Lahan Di Pakai PLN Tanpa Izin, Bisa Tuntut Ganti Rugi?
Lahan Di Pakai PLN Tanpa Izin, Bisa Tuntut Ganti Rugi Dan Bagaimana Pandangan Hukum Mengenai Permasalahan Tersebut. Halo semua! Bayangkan, anda memiliki sebidang tanah, lalu tiba-tiba ada tiang listrik milik PLN berdiri tegak di sana tanpa ada pemberitahuan atau izin. Tentu hal ini bisa menimbulkan kebingungan dan kekesalan. Pertanyaan yang sering muncul adalah: apakah Lahan Di Pakai tanpa izin bisa untuk menuntut ganti rugi atau kompensasi? Masalah ini bukan sekadar tentang sebatang tiang. Akan tetapi juga menyangkut hak kepemilikan dan prosedur hukum yang berlaku. Seringkali, masyarakat awam tidak tahu harus berbuat apa. Padahal, ada peraturan. Serta undang-undang yang melindungi hak-hak pemilik lahan. Pemasangan infrastruktur kelistrikan seperti ini seharusnya melalui prosedur yang jelas. Mari kita bahas lebih lanjut apa saja yang bisa anda lakukan.
Mengenai ulasan tentang Lahan Di Pakai PLN tanpa izin, bisa tuntut ganti rugi telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Hal ini yang memberikan landasan hukum yang jelas terkait persoalan lahan warga. Tentunya yang di pasang tiang listrik PLN tanpa izin. Dalam ketentuan Pasal 27 di sebutkan bahwa pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik. Contohnya seperti PLN, memiliki hak untuk menggunakan. Ataupun yang melintasi tanah dalam rangka pembangunan infrastruktur listrik bagi kepentingan umum. Namun, hak ini tidak berdiri sendiri. Karena Pasal 30 mewajibkan adanya pemberian ganti rugi atau kompensasi kepada pemilik lahan apabila tanah, bangunan. Ataupun juga tanaman mereka terdampak. Ganti rugi di berikan jika lahan di gunakan secara langsung. Misalnya untuk menancapkan tiang listrik. Sedangkan kompensasi di berikan apabila penggunaan tidak langsung menurunkan nilai ekonomis lahan atau bangunan. Di sisi lain, Pasal 31 menegaskan pengecualian, yakni kompensasi tidak berlaku apabila lahan tersebut sudah termasuk. Terlebihnya dalam izin lokasi proyek ketenagalistrikan dan sebelumnya telah di berikan ganti rugi.
Lahan Di Pakai PLN Tanpa Izin, Bisakah Warga Tuntut Ganti Rugi?
Kemudian juga masih membahas Lahan Di Pakai PLN Tanpa Izin, Bisakah Warga Tuntut Ganti Rugi?. Dan penjelasan lainnya adalah:
Tanpa Izin / Tanpa Pemberitahuan
Hal ini yang seringkali memunculkan konflik karena pemilik tanah merasa haknya di abaikan. Dalam banyak kejadian, tiang listrik di dirikan begitu saja di pekarangan, sawah. Ataupun dengan lahan kosong tanpa ada surat pemberitahuan, persetujuan. Dan juga dengan sosialisasi dari pihak PLN kepada pemilik. Hal ini menimbulkan kesan bahwa pembangunan dilakukan sepihak. Padahal secara prinsip hukum, penggunaan tanah pribadi. Tentunya untuk kepentingan umum harus melalui mekanisme izin dan disertai kompensasi atau ganti rugi yang jelas. Fenomena tanpa izin atau tanpa pemberitahuan ini membuat warga kehilangan kesempatan untuk menegosiasikan letak tiang. Agar tidak mengganggu aktivitas sehari-hari. Misalnya akses keluar-masuk rumah atau pemanfaatan lahan pertanian. Dalam beberapa kasus, keberadaan tiang juga menimbulkan rasa tidak aman dan mengurangi nilai ekonomis tanah. Karena sebagian area tidak lagi bisa di gunakan secara maksimal.
Ketidakjelasan prosedur ini menjadi salah satu sumber protes masyarakat. Dan sebab meskipun Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 memberikan hak kepada PLN. Terlebihnya untuk menggunakan lahan demi kepentingan umum. Serta kewajiban memberi kompensasi tetap melekat. Tanpa pemberitahuan yang memadai, warga tidak mengetahui status lahan mereka. Dan apakah sudah termasuk dalam izin lokasi proyek ketenagalistrikan atau belum. Serta apakah kompensasi pernah di tetapkan. Kondisi ini rentan menimbulkan salah paham. Karena ada kemungkinan lahan sudah masuk proyek resmi tetapi tidak di sosialisasikan dengan baik. Akibatnya, ketika tiang dipasang, warga menilai seolah-olah hak mereka dilanggar. Tidak jarang pula, saat warga meminta pemindahan tiang. Kemudian justru di minta menanggung biaya sendiri. padahal menurut aturan biaya kompensasi dan segala kewajiban terkait seharusnya di tanggung oleh pemegang izin. Namun bukan pemilik tanah. Dengan demikian, soal teknis pemasangan tiang.
Hak Warga Saat Lahan Di Pasang Tiang Listrik Tanpa Persetujuan
Selain itu, masih membahas Hak Warga Saat Lahan Di Pasang Tiang Listrik Tanpa Persetujuan. Dan penjelasan lainnya adalah:
Biasanya Warga Di Minta Biaya Pemindahan
Dalam praktik di lapangan, ketika warga merasa keberadaan tiang listrik PLN mengganggu aktivitas. Ataupun menutup akses di lahannya, mereka sering meminta agar tiang tersebut di pindahkan ke lokasi lain yang lebih tepat. Namun, fakta yang kerap terjadi adalah pihak PLN atau kontraktor pelaksana justru meminta warga. Tentunya untuk menanggung biaya pemindahan. Situasi ini menimbulkan polemik, sebab masyarakat menilai tidak adil. Apabila mereka yang tidak pernah memberi izin sejak awal justru di bebani tanggung jawab finansial. Permintaan biaya pemindahan biasanya muncul dengan alasan teknis dan operasional. Contohnya seperti kebutuhan alat berat, penyesuaian jalur kabel. Serta pengerjaan ulang jaringan. Biaya ini disebut sebagai konsekuensi teknis yang harus di tanggung jika ada perubahan dari lokasi awal. Akan tetapi, dari sisi hukum, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan menegaskan bahwa seluruh biaya. Serta yang terkait penggunaan tanah dan kompensasi atas kerugian.
Dan harus tanggung jawab pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yaitu PLN. Artinya, beban finansial tidak seharusnya di alihkan kepada pemilik lahan yang dirugikan. Kondisi di lapangan ini sering menimbulkan ketegangan sosial. Warga merasa tidak hanya di rugikan karena lahannya di pasang tiang tanpa pemberitahuan. Akan tetapi juga di perlakukan seolah-olah mereka yang berkewajiban menanggung biaya tambahan. Akibatnya, muncul protes, permintaan klarifikasi. Bahkan aksi penolakan pemasangan tiang. Beberapa kasus sampai masuk ke ranah mediasi antara warga dengan aparat desa atau pemerintah daerah untuk mencari jalan tengah. Permintaan biaya pemindahan kepada warga mencerminkan lemahnya mekanisme komunikasi. Dan koordinasi antara PLN dengan masyarakat. Padahal, jika proses izin, sosialisasi, dan kompensasi di jalankan sesuai aturan sejak awal, kemungkinan besar permintaan pemindahan di minimalkan.
Hak Warga Saat Lahan Di Pasang Tiang Listrik Tanpa Persetujuan Dengan Aturan Yang Berlaku
Selanjutnya juga masih membahas Hak Warga Saat Lahan Di Pasang Tiang Listrik Tanpa Persetujuan Dengan Aturan Yang Berlaku. Dan penjelasan lainnya adalah:
Konflik Akses & Penggunaan Lahan
Kedua hal ini menjadi salah satu dampak utama dari pemasangan tiang listrik PLN di lahan warga. Tentunya tanpa izin maupun tanpa pemberitahuan. Ketika tiang di tancapkan di pekarangan rumah, jalan masuk, atau area pertanian. Dan pemilik tanah sering merasa ruang geraknya terbatas. Misalnya, ada kasus di mana tiang berdiri tepat di depan pintu gerbang. Sehingga menghalangi keluar-masuk kendaraan, atau di pasang di tengah lahan pertanian yang membuat jalur tanam. Serta panen menjadi terhambat. Situasi seperti ini menimbulkan kerugian nyata karena pemanfaatan tanah tidak lagi maksimal. Sementara nilai ekonomisnya pun menurun akibat keterbatasan fungsi. Konflik juga muncul ketika tiang listrik di anggap membatasi pembangunan. Banyak warga mengeluhkan bahwa mereka tidak bisa mendirikan bangunan tambahan. Kemudian memperluas rumah, atau mengembangkan usaha di lahan yang terhalang oleh tiang.
Maupun kabel jaringan listrik. Selain itu, ada kekhawatiran soal keselamatan, karena posisi tiang atau kabel dianggap berbahaya apabila terlalu dekat dengan aktivitas warga. Faktor keamanan ini memperkuat alasan masyarakat. Terlebihnya untuk menolak atau meminta kompensasi atas keberadaan tiang tersebut. Persoalan akses semakin kompleks ketika pemindahan tiang tidak mudah dilakukan. Warga yang ingin memindahkan tiang demi kelancaran akses sering berhadapan dengan syarat biaya tambahan. Padahal menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009. Kemudian tanggung jawab semacam itu seharusnya di tanggung pemegang izin usaha ketenagalistrikan. Namun bukan pemilik tanah. Ketidaksesuaian antara aturan hukum. Serta praktik lapangan inilah yang kerap memperuncing konflik antara PLN dan masyarakat.
Jadi itu dia penjelasan PLN yang tanpa izin dan bisakah di tuntut ganti rugi terkait dari Lahan Di Pakai.