Prabowo DPR Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Untuk Hasto
Prabowo DPR Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Untuk Hasto Dengan Berbagai Alasan Yang Melatarbelakangi Keputusan Ini. Halo para pembaca setia! Keputusan besar baru-baru ini datang dari ranah politik Indonesia. Dan Prabowo DPR yang sepakat memberikan abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. Tentu langkah ini memicu berbagai tanggapan dan pertanyaan di tengah masyarakat. Terlebih, banyak yang bertanya-tanya, apa sebenarnya alasan di balik keputusan penting ini? Mengapa dua tokoh dengan kasus yang berbeda ini mendapatkan perlakuan khusus dari negara? Pemberian abolisi dan amnesti ini menunjukkan adanya pertimbangan mendalam dari pihak eksekutif dan legislatif. Ini bukan sekadar keputusan politik biasa. Namun juga melainkan langkah yang sarat makna. Keputusan ini menarik untuk di cermati, sebab menjadi cermin dinamika politik yang sedang berlangsung di Indonesia.
Mengenai ulasan Prabowo DPR beri abolisi Tom Lembong, amnesti untuk Hasto telah di lansir sebelumnya oleh kompas.com.
Mekanisme Legal & Prosedur Mereka
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, hak prerogatif Presiden untuk memberi abolisi dan amnesti di atur oleh konstitusi. Tentunya yakni di Pasal 14 UUD 1945. dan yang secara tegas menyebut bahwa pemberian abolisi. Serta amnesti harus “dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)”. Artinya, Presiden tidak bisa langsung menentukan pengampunan dalam bentuk abolisi. Ataupun amnesti tanpa terlebih dahulu mendapatkan forum resmi pertimbangan dari DPR. Dalam praktiknya, ketika presiden hendak memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Serta dengan amnesti kepada Hasto Kristiyanto (termasuk dalam paket 1.116 terpidana). Kemudian proses di mulai dengan rekomendasi teknis dari Kementerian Hukum dan HAM. Menteri Hukum dan HAM dalam kasus ini Supratman Andi Agtas. Terlebih yang mengajukan usulan yang telah melalui kajian dan verifikasi internal. Lalu Presiden menandatangani dan menerbitkan Surat Presiden (tertanggal 30 Juli 2025: Surat Presiden Nomor R-43/Pres/07/2025 untuk abolisi Lembong dan Nomor R-42/Pres/07/2025 untuk amnesti Hasto Kristiyanto dllnya).
Prabowo DPR Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Untuk Hasto Dengan Berbagai Alasan
Kemudian juga masih membahas fakta di balik Prabowo DPR Beri Abolisi Tom Lembong, Amnesti Untuk Hasto Dengan Berbagai Alasan. Dan fakta lainnya adalah:
Pengertian Abolisi Dan Amnesti
Secara konstitusional, baik abolisi maupun amnesti adalah bentuk pengampunan yang termasuk dalam hak prerogatif Presiden Republik Indonesia. Tentunya sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 UUD 1945. Pasal itu menyebut bahwa Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi. Dan juga rehabilitasi, “dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat. Dengan demikian, pemberian amnesti dan abolisi tidak bisa dilakukan secara sepihak. Terlebihnya tanpa melalui mekanisme pertimbangan formal dari DPR. Abolisi adalah pengampunan yang berfokus pada penghentian proses hukum. Ataupun dengan penghapusan tuntutan pidana terhadap seseorang. Dalam praktiknya, abolisi bisa berarti penuntutan di hentikan (jika masih dalam proses). Ataupun bahkan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan di hapuskan jika sudah ada vonis sekali lagi. Namun tergantung konteks formulasi keputusan. Definisi resmi dalam penjelasan kasus Lembong menjelaskan abolisi sebagai kewenangan Presiden.
Terlebihnya untuk menghapuskan seluruh akibat hukum dari putusan pengadilan. Maupun menghapuskan tuntutan pidana. Sehingga proses atau sisa hukuman itu di hentikan. Amnesti, di sisi lain, adalah pengampunan yang menghapus pelaksanaan hukuman dan pada banyak penjelasan formal disebut “menghapus semua akibat hukum pidana” terhadap orang yang telah dipidana. Secara historis diatur pula dalam ketentuan seperti Undang-Undang Darurat tahun 1954 dan dipaparkan dalam naskah akademik reformasi pengaturan grasi/amnesti/abolisi bahwa amnesti di berikan setelah ada putusan yang berkekuatan hukum tetap dan mencakup penghapusan hukuman yang dij atuhkan. Namun, dalam praktik peliputan dan analisis hukum kontemporer muncul nuansa interpretatif yang perlu di catat. Dan beberapa ahli dan pemberitaan (misalnya dalam ulasan pakar di Detik Jateng dan tulisan di RMOL). Serta membedakan bahwa meskipun amnesti menghapus pelaksanaan hukuma. Sehingga terpidana di bebaskan dari penjara dan konsekuensi fisik.
Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: Ini Alasan Presiden RI Dan Dewan Perwakilan Rakyat
Tentu saja masih membahas perihal Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: Ini Alasan Presiden RI Dan Dewan Perwakilan Rakyat. Dan fakta lainnya adalah:
Alasan Permohonan Oleh Presiden
Dalam konferensi pers usai rapat konsultasi dengan DPR (31 Juli 2025). Tentunya Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa permohonan abolisi. Dan amnesti di ajukan sebagai bagian dari upaya membangun rekonsiliasi. Serta kebersamaan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80 pada 17 Agustus 2025. Pemerintah menekankan bahwa momentum kemerdekaan di gunakan untuk meredakan ketegangan. Kemudian juga menguatkan persatuan. Serta yang menjangkau berbagai elemen politik. Dalam rumusan resmi itu, baik Lembong maupun Hasto Kristiyanto disebut memiliki kontribusi tertentu terhadap negara. Sehingga pengampunan di posisikan sebagai upaya “membangun bangsa bersama-sama”. Dan bukan semata pembebasan individu. Pengampunan semacam ini juga dipandang sebagai kelaziman di sekitar perayaan kemerdekaan. Hal ini biasanya presiden memberi pengampunan (termasuk abolisi/amnesti). Terlebihnya dalam jumlah besar sebagai simbol goodwill nasional.
Di luar narasi formal, penjelasan publik dan pengamatan analis menunjukkan lapisan tambahan: tindakan tersebut dipandang sebagai bagian dari rekonsiliasi politik yang lebih luas. Hasto Kristiyanto adalah sekretaris jenderal partai besar (PDIP), sehingga pemberian amnesti kepada tokoh sentral partai oposisi/parlemen besar dapat di lihat sebagai langkah untuk meredam ketegangan politik internal dan menjaga kestabilan legislatif. Terutama mengingat pentingnya dukungan parlemen bagi jalannya pemerintahan. Sementara itu, permohonan abolisi untuk Tom Lembong juga memiliki konteks respon terhadap opini publik tertentu. Kemudian upaya menjembatani kembali figur-figur politik yang sebelumnya berada di luar koalisi utama. Beberapa pihak dan pengamat menyebut motif-motif ini menunjukkan upaya memperluas konsensus politik. Tentu yang akan memperhalus relasi antar elite. Memberikan pengampunan (clemency) menjelang peringatan kemerdekaan adalah tradisi yang berulang dalam politik Indonesia. Hal ini juga di pakai pemerintah sebagai momen simbolik untuk menunjukkan niat baik.
Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: Ini Alasan Presiden RI Dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Keputusannya
Selanjutnya juga masih membahas Abolisi Lembong, Amnesti Hasto: Ini Alasan Presiden RI Dan Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Keputusannya. Dan fakta lainnya adalah:
Respons & Kritik Publik
Keputusan Presiden Prabowo Subianto memberi abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Tentunya langsung memicu respons campur aduk dari publik, kalangan hukum. Dan pengamat politik, serta elemen institusional. Dalam narasi resmi pemerintah, pengampunan itu dibingkai sebagai langkah rekonsiliasi nasional menjelang peringatan Kemerdekaan. Serta upaya “membangun bangsa bersama”. Terlebihnya dengan melibatkan berbagai elemen politik. Namun di lapangan, banyak pengamat hukum dan penggiat antikorupsi melihatnya. Karena hal ini yang sebagai manuver yang punya dimensi politis kuat. Kritik utama yang muncul menyorot potensi erosi independensi penegakan hukum. Kemudian pemberian pengampunan terhadap tokoh-tokoh yang sudah di vonis.
Ataupun sedang terkait dinamika politik besar. Jika tidak di sertai transparansi dan penjelasan substantif. Serta berisiko memberi kesan bahwa hukuman dapat “di tebus” lewat relasi kekuasaan atau imbalan politik. Pengamat seperti Muhammad Isnur dari Indonesian Legal Aid Foundation. Kemudian juga menegaskan bahwa langkah tersebut bisa di tafsirkan sebagai “political bargain” yang menunjukkan intervensi terhadap penegakan hukum. Sementara pakar lain menyampaikan kekhawatiran serupa bahwa kredibilitas sistem peradilan bisa tergerus. Apabila pengampunan tampak di pengaruhi pertimbangan kekuatan elite. Namun bukan hanya alasan normatif seperti rekonsiliasi atau kontribusi terhadap negara. Media internasional, termasuk Reuters, mencatat bahwa meskipun alasan resmi menekankan persatuan. Serta tradisi pemberian pengampunan menjelang 17 Agustus. Dan banyak pengamat menilai keputusan itu juga berpotensi bertujuan meredam gesekan politik dan mengamankan dukungan parlemen.
Jadi itu dia beberapa fakta di balik pemberian abolisi Tom Lembong, amnesti Hasto dari keputusan Prabowo DPR.