
KPK Menahan Pemilik PT Blueray, Kabur Saat OTT Bea Cukai
KPK Menahan John Field, Pemilik PT Blueray Cargo, Setelah Sempat Melarikan Diri Saat Operasi Tangkap Tangan (OTT). Yang di gelar oleh lembaga antirasuah di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) — Kementerian Keuangan. Penahanan ini di lakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026 setelah John menyerahkan diri kepada penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, dan diperiksa secara intensif sebagai tersangka.
Pejabat KPK menyatakan bahwa setelah proses pemeriksaan selesai, penyidik langsung menahan John Field selama 20 hari pertama untuk keperluan penyidikan lanjutan. Ia di tahan di Rutan K4 Gedung Merah Putih KPK, sambil menunggu pengembangan pemeriksaan lebih jauh.
KPK: Drama Pelarian dan Penyerahan Diri
John Field menjadi sorotan publik setelah sempratan melarikan diri saat KPK menggelar OTT di lingkungan kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai pada 4 Februari 2026. Dalam operasi itu, KPK menyasar praktik dugaan suap dan gratifikasi terkait proses importasi barang yang tidak sesuai aturan, dengan melibatkan pihak internal DJBC dan pihak swasta.
Saat OTT berlangsung, beberapa tersangka berhasil ditangkap oleh penyidik, namun John Field sempat lolos dan menjadi buronan KPK. Penyidik kemudian mengeluarkan imbauan agar ia segera menyerahkan diri, termasuk mempertimbangkan kemungkinan penahanan dan cekal ke luar negeri apabila yang bersangkutan tidak kooperatif. Upaya komunikasi melalui media pun di lakukan agar John menyadari konsekuensi hukum yang akan ia hadapi jika terus menghindar.
Akhirnya pada Sabtu dini hari, John datang sendiri ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan diri. Menurut keterangannya, langkah itu di ambil untuk menghadapi proses hukum secara langsung bersama penyidik. Selama pemeriksaan, ia di sebut bersikap kooperatif dan memberikan keterangan yang di butuhkan oleh penyidik.
Kasus Dugaan Suap dan Gratifikasi Importasi Barang
Kasus yang menjerat John Field berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi dalam proses importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan enam orang sebagai tersangka, terdiri dari internal DJBC dan pihak swasta yang bekerja sama. Beberapa pejabat DJBC yang turut menjadi tersangka antara lain mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC. Serta beberapa pejabat struktural lainnya. Sementara dari pihak swasta terdapat nama John Field beserta dua rekannya dari PT Blueray.
Berdasarkan konstruksi kasus yang di rilis KPK, penyidik mencurigai adanya praktik pemufakatan jahat. Yang memungkinkan barang impor milik PT Blueray melintas tanpa melalui pemeriksaan fisik oleh petugas. Dugaan manipulasi parameter pemeriksaan di sebut mengakibatkan barang palsu atau KW dapat masuk ke Indonesia seolah-olah legal. Suatu praktik yang merugikan negara dan merusak sistem pengawasan bea cukai.
Selain itu, KPK juga menemukan indikasi adanya alur aliran uang dan barang yang di duga menjadi bagian dari suap. Termasuk potensi setoran rutin kepada pejabat tertentu. Barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia dengan nilai signifikan turut disita dalam operasi tangkap tangan sebelumnya. Yang di pandang sebagai bukti awal dalam dugaan korupsi tersebut.
Posisi Hukum dan Proses Selanjutnya
Dengan di tahannya John Field, total enam tersangka kasus ini kini sudah berada dalam tahanan KPK. Penahanan di lakukan untuk mengamankan proses penyidikan, termasuk kemungkinan pengembangan penyidikan dan pemeriksaan saksi lain yang terkait. Para tersangka akan di periksa lebih lanjut untuk memastikan peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Selain itu, penahanan ini menjadi bagian dari upaya KPK dalam menegakkan hukum secara tegas terhadap praktik korupsi yang merugikan negara dan merusak tata kelola pemerintahan, khususnya di institusi penting seperti Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Langkah ini juga di nilai memiliki efek jera bagi pejabat dan pelaku usaha lainnya yang mencoba memanfaatkan celah dalam sistem pengawasan untuk keuntungan pribadi.