
Polda Metro Penyalahgunaan Gas Tertawa Mirip Etomidate
Polda Metro Jaya Menilai Fenomena Ini Memiliki Pola Serupa Dengan Kasus Penyalahgunaan Etomidate Gas Nitrous Oxide (N₂O). Di Kenal Sebagai Gas Tertawa Atau Whip Pink Kini Menjadi Sorotan Aparat Polda Metro Jaya Dan Badan Anti-Narkotika Di Indonesia. Karena tren pemanfaatannya yang tidak semestinya dan potensi bahayanya bagi kesehatan masyarakat. Zat anestesi yang kemudian di klasifikasikan sebagai narkotika setelah penyalahgunaan marak terjadi.
Gas tertawa adalah gas dinitrogen oksida (N₂O) yang secara legal di gunakan dalam berbagai sektor. Seperti kuliner (untuk membuat whipped cream), otomotif (sebagai boost untuk mesin), serta dalam praktik medis tertentu, termasuk anestesi ringan. Meski begitu, belakangan gas ini juga di pakai di luar fungsi yang di maksudkan. Yakni di hirup secara langsung untuk mencari efek euforia atau sensasi “tertawa” yang singkat.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) RI bahkan telah mengeluarkan peringatan tentang bahaya penyalahgunaannya. Menurut BNN, gas tertawa yang di salahgunakan bisa menyebabkan kekurangan oksigen (hipoksia), kerusakan sistem saraf permanen. Kekurangan vitamin B12 yang parah, bahkan risiko kematian. Terutama jika di gunakan berulang-ulang atau dalam jumlah besar Polda Metro.
Penilaian Polda Metro Jaya
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, penyalahgunaan gas N₂O mempunyai karakter masalah yang mirip dengan kasus etomidate — zat anestesi yang sebelumnya tidak tergolong dalam daftar barang berbahaya, namun kemudian di atur sebagai narkotika setelah penyalahgunaannya meluas. Etomidate pada awalnya hanya di pakai di ranah medis, tetapi praktiknya di luar konteks medis memicu penyalahgunaan dan pergeseran aturan hukum.
Budi mengatakan bahwa N₂O pada dasarnya merupakan zat yang memiliki kegunaan sah, namun “apabila di gunakan tidak pada peruntukannya, artinya itu penyalahgunaan asas manfaat pertama dari alat atau zat tersebut.”
Pengkajian ulang aturan terkait peredaran dan pemanfaatan N₂O pun tengah di gagas bersama sejumlah lembaga negara. Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, BNN, Kementerian Kesehatan, dan kemungkinan juga BPOM. Untuk mempelajari bagaimana gas tersebut sebaiknya di atur secara hukum dan teknis.
Potensi Bahaya dan Tren Penyalahgunaan
Peringatan dari BNN juga menyoroti fakta bahwa N₂O belum di klasifikasikan sebagai narkotika atau psikotropika dalam Undang-Undang Narkotika Republik Indonesia sampai awal 2026. Sehingga secara hukum sulit menindak penyalahgunaannya di luar aturan lain. Padahal, dampak kesehatan yang di timbulkan cukup serius.
Gas tertawa sering di jual bebas, khususnya di toko daring dan media sosial, dengan paket kecil atau cartridge yang mudah di beli. Banyak di antaranya di manfaatkan untuk menghirup gas secara langsung agar mendapatkan sensasi euforia, relaksasi, atau halusinasi ringan.
Di sejumlah negara lain, tren ini telah memicu regulasi ketat atau bahkan penerapan larangan terhadap penggunaan N₂O untuk konsumsi rekreasi karena meningkatnya laporan efek negatif pada pengguna, terutama remaja dan dewasa muda.
Regulasi dan Penegakan Hukum
Saat ini, upaya pengaturan tidak hanya fokus pada penindakan, tetapi juga pada kajian regulasi yang lebih tepat. Pemerintah melalui instansi terkait sedang mempertimbangkan apakah gas ini perlu di masukkan dalam daftar zat yang di atur ketat. Serupa dengan zat lain yang semula tidak di kategorikan sebagai narkotika namun telah masuk ke dalam daftar karena penyalahgunaannya.
Polisi juga mengaku akan mendalami sumber peredaran N₂O di masyarakat. Termasuk bagaimana gas tersebut di pasarkan atau di promosikan misalnya di tempat hiburan malam. Yang kadang ikut memadukan penjualan gas dan balon helium sebagai bagian dari suasana acara.
Imbauan untuk Masyarakat
Aparat hukum dan BNN memberi imbauan kepada masyarakat agar tidak memanfaatkan gas tertawa untuk tujuan rekreasi atau di luar fungsi resmi. Orang tua dan komunitas diharapkan juga lebih waspada terhadap peredaran zat ini di lingkungan anak-anak dan remaja, serta melaporkan praktik ilegal atau penyalahgunaan jika di temukan Polda Metro.